AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial A (40) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan kebun sawit PT AMP 1, Jorong Tapian Kandih, Kenagarian Salareh Aia Barat, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba AKP Herwin mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi petugas keamanan PT AMP terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di area kebun sawit.
Sebelumnya, satpam mengamankan seorang pria yang hendak mengambil brondolan sawit dan mencurigai adanya keterlibatan pemain narkotika.
“Petugas Satresnarkoba Polres Agam kemudian menuju lokasi dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ” ujar AKP Herwin.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan dua lembar plastik klip kosong, dan satu unit ponsel merek Vivo warna putih .
Pelaku A , yang terdata sebagai warga Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandis, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Berry)

Dina Syafitri