Wartawan Diduga Dianiaya dan Diintimidasi, Laporan Polisi Resmi Dibuat di Polres Agam

    Wartawan Diduga Dianiaya dan Diintimidasi, Laporan Polisi Resmi Dibuat di Polres Agam
    Wartawan Bj Rahmad Lubas

    Lubuk Basung, -Seorang wartawan di Kabupaten Agam BJ Rahmat dan juag bertugas sebagai Ketua LSM Garuda NI Wilayah Sumbar diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik terkait pemberitaan proyek jalan di wilayah Dama Gadang dan Ujung Guguak

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, bertempat di Kantor KONI Kabupaten Agam, GOR Rang Agam, Padang Baru, Lubuk Basung. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat wartawan tersebut dihubungi melalui telepon oleh terlapor dan diminta datang ke kantor KONI.

    Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga mempertanyakan pemberitaan proyek jalan dan menekan korban agar menghentikan pemberitaan serta menghapus berita yang telah diterbitkan. Karena korban menolak permintaan tersebut dan tetap berpegang pada hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat, terjadi adu argumen yang berujung pada tindakan kekerasan fisik, di mana terlapor diduga mencolok mata korban, menyebabkan rasa sakit dan perih.

    Atas kejadian tersebut, korban telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Agam.dengan nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar,
    tertanggal 18 Desember 2025.

    Kasus ini mendapat perhatian serius dari kalangan pers karena dinilai sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    Kuasa hukum pelapor, Mardi Wardi, SH, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan persoalan pribadi, melainkan murni berkaitan dengan kerja jurnalistik kliennya.

    “Kami menilai peristiwa ini merupakan bentuk intimidasi, kekerasan fisik, dan upaya menghalangi kerja pers. Klien kami menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan fakta, hasil investigasi di lapangan, serta laporan masyarakat, yang dilindungi oleh undang-undang, ” ujar Mardi Wardi, SH.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

    “Laporan polisi sudah kami buat dan telah diterima secara resmi oleh Polres Agam. Kami meminta aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, ” tegasnya.

    Lebih lanjut, Mardi Wardi menyampaikan bahwa tindakan memaksa wartawan untuk menghentikan pemberitaan atau menghapus berita bukanlah cara yang dibenarkan secara hukum.

    “Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang diatur undang-undang adalah hak jawab dan hak koreksi, bukan intimidasi apalagi kekerasan, ” tambahnya.

    Pihak kuasa hukum juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, serta akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi pers terkait demi perlindungan terhadap wartawan.

    “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan demokrasi, ” tutup Mardi Wardi, SH.

    (**)

    aga sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Muhammad Hanafi Salurkan Bantuan IKLA Riau...

    Artikel Berikutnya

    Warga Nagari Pasia Nagari Laweh Terima Bantuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    Bupati Solok Hadiri Rakor Pascabencana Hidrometeorologi Sumbar, Bahas Skema Bantuan Rumah Warga Terdampak
    Wawako Solok Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Sumbar

    Ikuti Kami